PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan tambang zirkon. Perbuatan ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1, 3 triliun.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Dua alat bukti yang kuat telah berhasil ditemukan, mengarah pada keterlibatan Vent Christway.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, " kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Tidak hanya Kepala Dinas ESDM Kalteng, Kejati Kalteng juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini terkait dengan penyimpangan penjualan zirkon, mineral, dan turunannya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
Vent Christway diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ia diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam proses penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
"Keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua kali hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, " ucap Hendri Hanafi.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1, 3 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.
Vent Christway disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Kejati Kalteng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalteng dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng, " tegas Hendri Hanafi. (PERS)

Updates.