Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kerugian Rp1,3 T

    Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kerugian Rp1,3 T

    PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap tabir kelam di balik dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral berharga seperti Zirkon, Ilmenite, dan Rutil. Kali ini, dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025, sebuah skandal yang ditaksir telah menguras kas negara hingga mencapai Rp1, 3 triliun.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers yang penuh dengan nuansa keseriusan di Kantor Kejati Kalteng pada Senin malam, 22 Desember 2025, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup setelah pemeriksaan lanjutan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah bukti nyata bagaimana kekayaan alam kita bisa diselewengkan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, ” ujar Hendri Hanafi.

    Ia melanjutkan, kedua tersangka baru ini diduga kuat berperan serta dalam tindak pidana korupsi ini secara bersama-sama dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS). Bayangkan, bagaimana sebuah sistem yang seharusnya melindungi, justru dibobol dari dalam.

    Wahyu Eko Husodo, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, merinci peran krusial masing-masing tersangka. Tersangka IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng, diduga terlibat langsung bersama tersangka VC dalam memuluskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang ternyata menyalahi aturan. Lebih miris lagi, IH juga diduga menerima imbalan, baik berupa pemberian langsung maupun janji, terkait proses penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

    Sementara itu, tersangka ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, diduga mendalangi penjualan Zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perannya juga melibatkan pemberian imbalan kepada pegawai negeri untuk memuluskan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat, ” jelas Wahyu Eko Husodo dengan nada prihatin.

    Atas perbuatannya yang merugikan ini, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka ETS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Demi kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka, IH dan ETS, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Ini adalah langkah awal untuk memastikan keadilan ditegakkan.

    Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalteng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri. (PERS)

    korupsi kalteng zirkon kejaksaan tinggi tindak pidana korupsi kerugian negara penahanan tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kadis ESDM Kalteng Tersangka Korupsi Zirkon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
    Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Kejati Kalteng Geledah BKAD Cari Dokumen Rp40 Miliar
    KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan ke Wakil Katib PWNU Jakarta

    Ikuti Kami