Kejati Kalteng Gali Korupsi Ekspor Zirkon, 45 Saksi Sudah Diperiksa

    Kejati Kalteng Gali Korupsi Ekspor Zirkon, 45 Saksi Sudah Diperiksa
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudin Eko Husodo dan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi

    PALANGKA RAYA - Penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik korupsi dalam kegiatan ekspor zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya melakukan penyitaan terhadap fasilitas produksi zirkon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, fokus kini beralih pada penguatan bukti dan perhitungan kerugian negara yang ditaksir terjadi.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa tim penyidik bekerja ekstra keras untuk mengungkap tabir kompleksitas kasus ini. “Tim terus bergerak mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman-pendalaman. Kami mohon waktu agar dapat mendalami perkara ini semaksimal mungkin, ” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

    Hendri menekankan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingat isu pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang selalu menjadi prioritas. “Ini menjadi bagian dari respon cepat kami untuk mengungkap tindak pidana di bidang lingkungan hidup di Kalimantan Tengah, sejalan dengan atensi besar Bapak Presiden terhadap pelanggaran di sektor SDA, ” tambahnya.

    Saat ini, penyidik tengah menanti hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan. “BPKP sedang melakukan proses perhitungan. Kami harapkan hasilnya segera selesai agar langkah selanjutnya bisa ditentukan, ” ujar Hendri.

    Lebih lanjut, Hendri memaparkan bahwa lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini difokuskan pada individu yang memiliki pemahaman langsung mengenai proses produksi dan ekspor zirkon.

    “Tidak semua orang akan diperiksa, hanya mereka yang memiliki kapasitas sesuai ketentuan KUHAP, yakni yang melihat, mendengar, atau mengalami, ” jelasnya.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudin Eko Husodo, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. “Masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga sudah melakukan ekspos bersama BPKP dan berharap sinergi ini mempercepat proses perhitungan kerugian negara, ” ujarnya.

    “Beberapa perusahaan telah kami panggil. Total ada sekitar 45 saksi yang sudah diperiksa, ” ungkap Wahyudin. Ia juga menyatakan bahwa kasus lain seperti dugaan korupsi dalam proyek Motif masih dalam tahap pendalaman.

    Kejati Kalteng memprioritaskan penanganan perkara pengelolaan zirkon ini karena dampaknya yang signifikan, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan daerah. (PERS)

    korupsi zirkon kejati kalteng pt investasi mandiri sumber daya alam penyelidikan korupsi kalimantan tengah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Polda Kalteng Kerahkan 2.850 Personel, Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan

    Ikuti Kami